Minggu, 27 Maret 2016

Ditulis dan dipostingkan oleh Penulis.
Tadi malam kami melakukan perjalanan dengan istri dan si bungsu ke Kota Reog Ponorogo Jawa Timur untuk sebuah urusan dengan bersepeda motor. Dari kota Pati pukul 17.30. Sampai di Karaban kami berhenti untuk sholat Magrib yang sekaligus kami jamak takdim dengan sholat Isyak. Cuaca demikian bersahabat. Setelah selesai sholat kami melanjutkan perjalanan ke Kayen, Sukolilo, Sragen, Ngawi,Magetan,Madiun dan Ponorogo. Sampai di Kota Reog dan di tempat tujuan pukul 02.00 fajar. Kami demikian lelah sehingga sampai di tempat tujuan kami tidur.

Setelah urusan kami selesai, pukul 09.00 pagi, kami pulang. Dari kota Ponorogo, kami tidak lewat Madiun, tapi kami lewat Jalan ke arah Maospati Magetan. Sekitar 10 menit perjalanan keluar dari kota, di Jalan Raya, ada sekitar 15 petugas berseragam  dengan satu mobil dinas dan beberapa kendaraan yang menghentikan kendaraan yang hilir mudik. Kami tenang karena surat kendaraan dan persyaratan lengkap. Kami jiga tenang karena kami nggak melanggar marka jalan dan lampu utama kami nyalakan sejak dari mulai berangkat.

Kami nggak tahu kenapa kami dihentikan. Setelah diantara mereka memberi hormat dan salam salah satu dari mereka meminta SIM dan STNK sepeda motor kami. Kami memberikan. telah STNK kami berikan beliau menuding bahwa kami nggak menghidupkan lampu utama. Memang benar ada kendaraan yang mirip sepeda motor kami yang ada di depan kami nggak menghidupkan lampu utama ketika berjalan. Karena kami benar kami beragumentasi beberrapa saat dengan petugas tersebut. Sampai kami malu disaksikan istri dan si bungsu.


Tahu kegigihan kami, petugas tadi konfirmasi dengan teman yang melihat. Temannya  mengiyakan seolah olah kami nggak menghidupkan lampu. Mereka saling mendukung memperkuat tuduhan. Akhirnya STNK kami di berikan ke bagian depan mobil untuk ditilang dan harus sidang pada tanggal tertentu. Pati ....Jawa Timur......sidang???? Adalah sesuatu yang nggak masuk akal. Karena kami nggak melakukan.....kami harus bertanggung jawab. Kami nggak mau. Kami harus.......... STNK supaya dapat kami bawa pulang..... 


Para pembaca yang budiman.....Menurut pendapat kami....peraturan Lalu Lintas yang menyebutkan...bahwa pada waktu siang dan malam waktu berkendara roda dua harus menyalakan lampu utama supaya dihapuskan. Kan pada waktu siang hari....dengan adanya sinar matahari...nggak perlu penerangan dari lampu utama sepeda motor. Justru pada malam hari....semua kendaraan wajib menghidupkan lampu utama. Demikian terima kasih.